Langsung ke konten utama

Seruan Saprol: Pekerja Lapangan Diimbau Ikut BPJamsostek dengan Iuran Ringan

Seruan Saprol: Pekerja Lapangan Diimbau Ikut BPJamsostek dengan Iuran Ringan

BEKASI — Sidak Informasi.Saprol meluncurkan seruan penting kepada masyarakat, khususnya para pekerja lapangan, untuk segera memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) demi keamanan jiwa dan raga. 

Seruan ini disampaikan melalui pesan WhatsApp yang menekankan urgensi perlindungan bagi mereka yang bertugas selama 24 jam penuh.
"Cukup Rp 16.800 per bulan, jiwa dan raga kita sudah dilindungi. Keluarga pun tidak terbebani," ujar Saprol, mendesak agar pendaftaran segera dilakukan.

Saprol merinci manfaat signifikan yang diperoleh peserta terdaftar, menyoroti jaminan perlindungan penuh 24 jam, baik saat bertugas maupun di luar jam kerja.

Manfaat utamanya meliputi:
Santunan Meninggal Dunia (bukan akibat kecelakaan kerja): Ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta secara otomatis.

Santunan Akibat Kecelakaan Kerja/Meninggal saat Bertugas: Santunan yang cair secara otomatis mencapai Rp 70 juta.

Beasiswa Pendidikan: Selain santunan kematian, ahli waris juga berhak mendapatkan fasilitas beasiswa untuk anak-anak, memastikan keberlanjutan pendidikan mereka.

Inisiatif ini bertujuan memberikan rasa aman dan ketenangan pikiran bagi para pekerja lapangan, serta memastikan adanya jaring pengaman finansial bagi keluarga yang ditinggalkan.

Bagi yang berminat mendaftar atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program dan cara pendaftaran, dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui kantor cabang terdekat, jelas Saprol.(AJM. Pokja Sabaraya)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...