Langsung ke konten utama

Dermaga Sementara di Cibarusah (Kisah nyata)

Dermaga Sementara di Cibarusah
(Kisah nyata)

Penulis,Endang kosasih


Maret 2024 seharusnya menjadi hari biasa di kantor kecamatan Cibarusah. Namun bagi RN, hari itu adalah awal dari sebuah kehancuran yang tak pernah ia bayangkan. Di sana, ia bertemu IC, seorang janda tiga anak yang tampak rapuh saat mengurus administrasi mendiang suaminya. RN, pria asal Jakarta itu, jatuh hati. Ia jatuh terlalu dalam, hingga menutup mata bahwa ada hati lain di rumahnya yang sedang ia khianati.

Demi IC, RN menjanjikan dunia. Sebagai bentuk kesungguhan, ia bahkan mendatangi ibunda IC, menyerahkan sejumlah uang untuk biaya pernikahan yang mereka rencanakan. Baginya, IC adalah masa depan.

Dua bulan berlalu, badai pertama menerjang. Istri sah RN mencium aroma pengkhianatan dan mendatangi rumah IC. Namun, alih-alih mundur karena rasa bersalah, RN justru memilih untuk semakin tenggelam. Meski tak lagi berani bertamu ke rumah, ia terus memupuk hubungan terlarang itu di luar sepengetahuan keluarganya, namun tetap terpantau oleh ibu IC.

Satu setengah tahun lamanya, RN menjalani peran sebagai "penyokong utama". Ia bukan sekadar kekasih; ia adalah tulang punggung. Dari memberikan sepeda motor agar sekolah anak-anak IC tak terhambat, hingga mencukupi uang jajan harian dan biaya hidup mereka. RN adalah pengantar jemput setia saat IC pulang seminggu sekali dari tempat kerjanya di Cikarang. Ia bertahan meski pernikahan terus tertunda dengan alasan "mencari hari baik". 

Puncaknya, pada 26 Desember 2025, di sebuah malam hangat bersama rekan-rekan mereka, IC menatap mata RN dan berucap lirih: "Januari 2026, kita menikah ya, Pih. Sepulang aku dari Bali nemenin Bos."

Kalimat itu adalah oase bagi RN. Garis finis dari segala lelah dan pengorbanan hartanya. Namun, Januari yang dinanti ternyata tidak membawa pelaminan, melainkan musim dingin yang mematikan.

Setelah izin tidak pulang di malam pergantian tahun dengan alasan pekerjaan, IC tiba-tiba lenyap. Pada 5 Januari 2026, sebuah pesan singkat masuk bak belati yang menghujam jantung RN: "Jangan hubungi saya lagi, saya sudah nyaman dengan anak." Detik itu juga, semua akses komunikasi diblokir. Dunia RN runtuh seketika.

Dengan kepanikan luar biasa, RN mencari IC ke tempat kerjanya di Cikarang, hanya untuk mendapati kenyataan bahwa IC sudah tiga hari menghilang. Ia lalu menemui ibunda IC, berharap ada sedikit simpati atau pembelaan atas keringat yang telah ia kucurkan selama ini. Namun, yang ia dapati justru kedinginan yang lebih perih dari angin malam.
Dengan nada datar, sang ibu bercerita bahwa IC datang bersama pria lain—rekan kerjanya asal Probolinggo—untuk meminta izin menikah. Saat RN menagih janji dan komitmen yang telah berjalan hampir dua tahun, sang ibu hanya menjawab dingin: "Itu urusanmu dengan IC."

Seolah belum cukup hancur, keesokan harinya blokir telepon dibuka. Dengan suara tanpa dosa, IC mengonfirmasi bahwa ia telah resmi menikah dengan pria Probolinggo tersebut. Hanya butuh waktu dua minggu perkenalan bagi IC untuk menghapus dua tahun pengorbanan RN.

Kini, RN berdiri di atas puing-puing hidupnya yang hancur total. Ia kehilangan IC yang ia perjuangkan dengan cara yang salah, dan di saat yang sama, ia kehilangan keluarga sahnya yang kini berantakan setelah rahasia ini terbongkar.

Surat keberatan yang ia tulis kini bukan sekadar protes, melainkan sebuah nisan bagi komitmen yang mati sebelum sempat dirayakan. RN menyadari pahit, bahwa selama ini ia hanyalah dermaga sementara, tempat seseorang bersandar saat badai, sebelum akhirnya berlayar pergi dengan kapal yang baru.

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...