Langsung ke konten utama

Pemprov Jabar Wajibkan Seluruh Instansi Hingga Tingkat Desa Umumkan Anggaran di Media Sosial

Pemprov Jabar Wajibkan Seluruh Instansi Hingga Tingkat Desa Umumkan Anggaran di Media Sosial


BANDUNG –Sidak Informasi .Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menerbitkan kebijakan progresif untuk memperkuat transparansi publik. Melalui Surat Edaran (SE) terbaru yang dirilis Selasa (6/1/2026), seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga pemerintah desa kini diwajibkan memublikasikan rincian anggaran belanja dan capaian kinerja secara terbuka melalui media sosial.

Dalam instruksi tersebut, Pemprov Jabar menekankan pemanfaatan platform digital seperti YouTube, Facebook, dan Instagram sebagai instrumen utama akuntabilitas. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran negara secara langsung.

"Setiap bulan, capaian kinerja wajib disampaikan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menilai langsung efektivitas kerja pemerintah secara real-time," tulis Pemprov Jabar dalam keterangan resminya.

Kebijakan ini berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat. Pemprov Jabar menegaskan bahwa dana pembangunan merupakan amanah yang bersumber dari pajak berbagai lapisan masyarakat, mulai dari buruh, ASN, TNI/Polri, hingga pelaku UMKM dan pengusaha. Oleh karena itu, di era digital, keterbukaan informasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk menjamin pembangunan yang berkeadilan.

"Untuk mewujudkan tata kelola yang terbuka dan akuntabel, tidak ada jalan lain selain menggunakan jaringan media sosial sebagai sarana edukasi dan penjelasan atas setiap kebijakan yang diambil," tegas Pemprov Jabar dalam edaran tersebut.

Melalui standardisasi publikasi ini, Jawa Barat membidik penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government). Kebijakan ini diharapkan mampu mempersempit celah penyimpangan birokrasi dengan menempatkan masyarakat sebagai pengawas langsung dalam setiap proses pembangunan.( Red)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...