Pemprov Jabar Wajibkan Seluruh Instansi Hingga Tingkat Desa Umumkan Anggaran di Media Sosial
BANDUNG –Sidak Informasi .Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menerbitkan kebijakan progresif untuk memperkuat transparansi publik. Melalui Surat Edaran (SE) terbaru yang dirilis Selasa (6/1/2026), seluruh jajaran pemerintah daerah mulai dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga pemerintah desa kini diwajibkan memublikasikan rincian anggaran belanja dan capaian kinerja secara terbuka melalui media sosial.
Dalam instruksi tersebut, Pemprov Jabar menekankan pemanfaatan platform digital seperti YouTube, Facebook, dan Instagram sebagai instrumen utama akuntabilitas. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat dapat memantau penggunaan anggaran negara secara langsung.
"Setiap bulan, capaian kinerja wajib disampaikan kepada publik. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menilai langsung efektivitas kerja pemerintah secara real-time," tulis Pemprov Jabar dalam keterangan resminya.
Kebijakan ini berpijak pada prinsip kedaulatan rakyat. Pemprov Jabar menegaskan bahwa dana pembangunan merupakan amanah yang bersumber dari pajak berbagai lapisan masyarakat, mulai dari buruh, ASN, TNI/Polri, hingga pelaku UMKM dan pengusaha. Oleh karena itu, di era digital, keterbukaan informasi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk menjamin pembangunan yang berkeadilan.
"Untuk mewujudkan tata kelola yang terbuka dan akuntabel, tidak ada jalan lain selain menggunakan jaringan media sosial sebagai sarana edukasi dan penjelasan atas setiap kebijakan yang diambil," tegas Pemprov Jabar dalam edaran tersebut.
Melalui standardisasi publikasi ini, Jawa Barat membidik penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government). Kebijakan ini diharapkan mampu mempersempit celah penyimpangan birokrasi dengan menempatkan masyarakat sebagai pengawas langsung dalam setiap proses pembangunan.( Red)