Presiden KAI Desak Usut Tuntas OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara: "Jangan Beri Bantuan Hukum"
JAKARTA – Sidak Informasi .Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap aparat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Utara pada Jumat malam (9/1/2026) memicu reaksi keras. Penangkapan yang terjadi di tengah lesunya penerimaan negara ini dinilai sebagai bukti nyata masih kuatnya praktik "kongkalikong" antara wajib pajak dan oknum aparat.
Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI), dr. Ali Mahsun ATMO, M.Biomed., mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Ia menegaskan bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan adalah "biang kerok" utama rendahnya pendapatan negara selama berpuluh-puluh tahun.
"Sim salabim atau kongkalikong antara wajib pajak dengan aparat pajak bukan lagi rahasia umum, ini bahaya laten di negeri ini. Mereka adalah penyebab utama penerimaan negara stagnan dan jauh dari potensi aslinya. Ratusan bahkan ribuan triliun rupiah raib setiap tahunnya akibat praktik ini," ujar Ali Mahsun dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Ali Mahsun juga menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Purbaya beberapa waktu lalu yang membongkar adanya oknum aparat pajak yang selama ini "dilindungi" oleh pihak tertentu. Terkait hal tersebut, ia meminta Menkeu untuk konsisten dalam melakukan pembersihan internal.
"Saya mendesak Menkeu Purbaya untuk tetap konsisten. Jangan berikan bantuan hukum, apalagi melakukan intervensi terhadap proses hukum aparat Kanwil Jakarta Utara yang terjerat OTT KPK tersebut. Sita aset mereka dan berikan hukuman seberat-beratnya," tegas Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia asal Mojokerto ini.
Lebih lanjut, mantan Ketua Umum Bakornas LKMI PB HMI 1995-1998 ini juga meminta Kejaksaan Agung untuk lebih proaktif dalam memberantas penyelewengan di sektor perpajakan. Menurutnya, pihak Kejaksaan seharusnya paling memahami titik-titik rawan kebocoran pajak.
"Jaksa Agung harus proaktif melakukan operasi penyelewengan sektor perpajakan. Kejaksaan seharusnya tahu persis lokus dan titiknya. Jangan lagi ada kesan melindungi aparat pajak yang menyeleweng," pungkasnya.
( Toni .Pokja Sabaraya )