Skandal Tanah Kas Desa Bekasi: LSM KOMPARASI Endus Praktik Komersialisasi Ilegal dan Aliran Dana Gelap
Skandal Tanah Kas Desa Bekasi: LSM KOMPARASI Endus Praktik Komersialisasi Ilegal dan Aliran Dana Gelap
BEKASI – Sidak Informasi.Aroma penyimpangan dalam pengelolaan aset negara kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Kali ini, dugaan komersialisasi Tanah Kas Desa (TKD) secara ilegal kepada pihak ketiga menjadi sorotan tajam lantaran disinyalir menjadi ajang bancakan oknum tertentu.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOMPARASI secara vokal menyoroti ketidakjelasan tata kelola aset tersebut. Ketua Umum LSM KOMPARASI, Hendry Irawan, menegaskan bahwa praktik penyewaan lahan TKD kepada pihak swasta atau pihak ketiga saat ini tengah berada dalam radar pengawasan ketat pihaknya.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa Tanah Kas Desa dikomersialisasikan tanpa prosedur yang jelas. Yang paling krusial adalah ke mana larinya aliran dana hasil sewa tersebut? Ada dugaan kuat dana tersebut tidak masuk ke kas negara maupun kas desa,” ujar Hendry kepada media.
Menurut Hendry, pengalihan fungsi atau penyewaan aset desa kepada pihak ketiga seharusnya tunduk pada regulasi yang ketat, termasuk transparansi Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya tabir gelap yang menutupi transaksi-transaksi tersebut.
Ia menilai, jika pendapatan dari aset negara ini tidak tercatat dalam mekanisme keuangan resmi, maka hal tersebut merupakan bentuk kerugian negara dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Desa serta regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah.
“Aset desa bukan milik pribadi atau kelompok yang bisa disewakan secara sepihak demi keuntungan personal. Jika aliran dananya 'menguap' sebelum sampai ke kas desa, ini adalah tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegasnya lagi.
LSM KOMPARASI mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh titik TKD yang saat ini dikelola oleh pihak ketiga. Pihaknya juga mengancam akan membawa temuan ini ke ranah hukum jika tidak ada klarifikasi dan perbaikan tata kelola yang konkret dalam waktu dekat.
Skandal ini menambah daftar panjang carut-marutnya pengelolaan aset di Kabupaten Bekasi, yang jika dibiarkan, berpotensi terus menggerus potensi pendapatan daerah dan merugikan masyarakat desa secara langsung(Rnt)