Langsung ke konten utama

Skandal Tanah Kas Desa Bekasi: LSM KOMPARASI Endus Praktik Komersialisasi Ilegal dan Aliran Dana Gelap

Skandal Tanah Kas Desa Bekasi: LSM KOMPARASI Endus Praktik Komersialisasi Ilegal dan Aliran Dana Gelap


BEKASI – Sidak Informasi.Aroma penyimpangan dalam pengelolaan aset negara kembali mengguncang Kabupaten Bekasi. Kali ini, dugaan komersialisasi Tanah Kas Desa (TKD) secara ilegal kepada pihak ketiga menjadi sorotan tajam lantaran disinyalir menjadi ajang bancakan oknum tertentu.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KOMPARASI secara vokal menyoroti ketidakjelasan tata kelola aset tersebut. Ketua Umum LSM KOMPARASI, Hendry Irawan, menegaskan bahwa praktik penyewaan lahan TKD kepada pihak swasta atau pihak ketiga saat ini tengah berada dalam radar pengawasan ketat pihaknya.
“Kami menemukan adanya indikasi kuat bahwa Tanah Kas Desa dikomersialisasikan tanpa prosedur yang jelas. Yang paling krusial adalah ke mana larinya aliran dana hasil sewa tersebut? Ada dugaan kuat dana tersebut tidak masuk ke kas negara maupun kas desa,” ujar Hendry kepada media.

Menurut Hendry, pengalihan fungsi atau penyewaan aset desa kepada pihak ketiga seharusnya tunduk pada regulasi yang ketat, termasuk transparansi Pendapatan Asli Desa (PADes). Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya tabir gelap yang menutupi transaksi-transaksi tersebut.

Ia menilai, jika pendapatan dari aset negara ini tidak tercatat dalam mekanisme keuangan resmi, maka hal tersebut merupakan bentuk kerugian negara dan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Desa serta regulasi terkait pengelolaan barang milik daerah.
“Aset desa bukan milik pribadi atau kelompok yang bisa disewakan secara sepihak demi keuntungan personal. Jika aliran dananya 'menguap' sebelum sampai ke kas desa, ini adalah tindak pidana korupsi yang harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum,” tegasnya lagi.

LSM KOMPARASI mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan dinas terkait untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh titik TKD yang saat ini dikelola oleh pihak ketiga. Pihaknya juga mengancam akan membawa temuan ini ke ranah hukum jika tidak ada klarifikasi dan perbaikan tata kelola yang konkret dalam waktu dekat.

Skandal ini menambah daftar panjang carut-marutnya pengelolaan aset di Kabupaten Bekasi, yang jika dibiarkan, berpotensi terus menggerus potensi pendapatan daerah dan merugikan masyarakat desa secara langsung(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...