Tanda Pembangunan Dimulai, Warga Kutamekar Cariu Sepakati Ganti Kerugian Bendungan Cibeet
BOGOR, – Sidak Informasi.Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cibeet memasuki babak baru. Warga Kampung Cipicung, RW 01 RT 03, Desa Kutamekar, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, secara resmi menyepakati bentuk ganti kerugian atas lahan mereka yang terdampak pembangunan. Kesepakatan ini dicapai dalam Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian yang digelar di Aula Kantor Desa Kutamekar, Rabu (15/4/2026).
Musyawarah tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Cariu, yakni Camat Gogo Badrudin, Kapolsek Kompol Agus Hidayat, dan Danramil Kapten Inf Yoni Susanto. Turut hadir perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diwakili Supardi, tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Dedi Susanto, serta Kepala Desa Kutamekar, Uteng.
Kepala Desa Kutamekar, Uteng, dalam arahannya meminta masyarakat untuk menerima hasil penetapan yang telah melalui kajian profesional. Ia menegaskan bahwa nilai ganti kerugian telah dihitung secara objektif.
“Kami dari Pemerintah Desa meminta bapak dan ibu menerima hasil ini. Yakinlah, pemerintah tidak akan merugikan masyarakat. Nilai ini merupakan hasil kajian tim independen, KJPP, yang mengedepankan asas keadilan,” ujar Uteng.
Senada dengan hal tersebut, Camat Cariu, Gogo Badrudin, memastikan seluruh tahapan pengadaan lahan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa proyek Bendungan Cibeet adalah proyek strategis untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Pemerintah menjamin prosedur dijalankan dengan transparan. Kami berharap warga memahami bahwa proyek Bendungan Cibeet ini akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya dalam penanggulangan banjir dan ketahanan air,” kata Gogo.
Musyawarah ini menjadi tonggak penting dalam pengadaan lahan, yang menandai tercapainya titik temu antara pemerintah dan warga terkait bentuk serta nilai ganti kerugian. Dengan kesepakatan ini, diharapkan akselerasi pembangunan Bendungan Cibeet dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti, guna mendorong kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya.
(Jajang Nurjaman /Rudi.S)