Tuntut Keadilan atas Penggusuran Paksa PTPN VIII, 119 Penggarap Sukamakmur Mengadu ke Lembur Pakuan
SUBANG, – Perwakilan dari 119 warga penggarap lahan PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, masih bertahan di sekitar Lembur Pakuan, Subang, hingga Senin (13/4) untuk menuntut keadilan. Mereka berniat mengadukan nasib dan meminta perlindungan kepada tokoh masyarakat, Dedi Mulyadi (KDM), atas penggusuran paksa yang dinilai tidak manusiawi.
Para penggarap mengeluhkan tindakan PT BJA yang menerjunkan alat berat (buldoser) untuk meratakan lahan garapan mereka. Penggusuran tersebut dilakukan setelah adanya surat perintah pengosongan lahan dalam waktu 3x24 jam, yang mengakibatkan hasil tani yang siap panen ludes dihancurkan tanpa kesempatan warga menyelamatkan aset mereka.
Cahya Supena, perwakilan warga penggarap, menyatakan bahwa mereka terpaksa menginap di kawasan Subang menunggu undangan dari tim kuasa hukum untuk bertemu KDM dan berlanjut ke Gedung Sate, Bandung.
"Kami tidak pulang ke Bogor, karena besok tim kuasa hukum meminta kami ke Bandung. Sementara malam ini kami menunggu respons Pak KDM untuk mengadukan nasib kami," ujar Cahya.
Kekecewaan warga memuncak karena tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun hanya dihargai dengan uang kerohiman sebesar seribu rupiah per meter—nilai yang dianggap sangat tidak layak dan mencederai rasa keadilan.
Senada dengan Cahya, perwakilan penggarap lainnya, Pak Kadus, menegaskan komitmen warga untuk bertahan hingga ada kejelasan.
"Ini sudah tiga kali kami berusaha menembus (menemui) namun belum ada tanggapan konkret. Kami ingin bertemu Pak KDM agar ada kesimpulan dan solusi atas nasib lahan kami," tegas Pak Kadus.
Kini, para penggarap berharap perjumpaan dengan Dedi Mulyadi dapat memberikan jalan keluar atas penggusuran sepihak yang menghilangkan mata pencaharian mereka di Sukamakmur.(Rnt)