Langsung ke konten utama

Tuntut Keadilan atas Penggusuran Paksa PTPN VIII, 119 Penggarap Sukamakmur Mengadu ke Lembur Pakuan

Tuntut Keadilan atas Penggusuran Paksa PTPN VIII, 119 Penggarap Sukamakmur Mengadu ke Lembur Pakuan


SUBANG,  – Perwakilan dari 119 warga penggarap lahan PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, masih bertahan di sekitar Lembur Pakuan, Subang, hingga Senin (13/4) untuk menuntut keadilan. Mereka berniat mengadukan nasib dan meminta perlindungan kepada tokoh masyarakat, Dedi Mulyadi (KDM), atas penggusuran paksa yang dinilai tidak manusiawi.

Para penggarap mengeluhkan tindakan PT BJA yang menerjunkan alat berat (buldoser) untuk meratakan lahan garapan mereka. Penggusuran tersebut dilakukan setelah adanya surat perintah pengosongan lahan dalam waktu 3x24 jam, yang mengakibatkan hasil tani yang siap panen ludes dihancurkan tanpa kesempatan warga menyelamatkan aset mereka.
Cahya Supena, perwakilan warga penggarap, menyatakan bahwa mereka terpaksa menginap di kawasan Subang menunggu undangan dari tim kuasa hukum untuk bertemu KDM dan berlanjut ke Gedung Sate, Bandung.
"Kami tidak pulang ke Bogor, karena besok tim kuasa hukum meminta kami ke Bandung. Sementara malam ini kami menunggu respons Pak KDM untuk mengadukan nasib kami," ujar Cahya.


Kekecewaan warga memuncak karena tanah yang telah mereka garap selama bertahun-tahun hanya dihargai dengan uang kerohiman sebesar seribu rupiah per meter—nilai yang dianggap sangat tidak layak dan mencederai rasa keadilan.
Senada dengan Cahya, perwakilan penggarap lainnya, Pak Kadus, menegaskan komitmen warga untuk bertahan hingga ada kejelasan.
"Ini sudah tiga kali kami berusaha menembus (menemui) namun belum ada tanggapan konkret. Kami ingin bertemu Pak KDM agar ada kesimpulan dan solusi atas nasib lahan kami," tegas Pak Kadus.

Kini, para penggarap berharap perjumpaan dengan Dedi Mulyadi dapat memberikan jalan keluar atas penggusuran sepihak yang menghilangkan mata pencaharian mereka di Sukamakmur.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...