Langsung ke konten utama

Warga Menteng Kulon Hadang Alat Berat, Protes Penggusuran Sepihak Lahan Eks PTPN VIII oleh PT BJA

Warga Menteng Kulonadang Alat Berat, Protes Penggusuran Sepihak Lahan Eks PTPN VIII oleh PT BJA

BOGOR – Sidak Informasi.Suasana di Kampung Menteng Kulon, Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, memanas pada Sabtu (4/3)Puluhan warga yang mayoritas petani penggarap menggelar aksi demonstrasi dengan mengadang alat berat (bulldozer) yang tengah meratakan lahan pertanian mereka. Lahan tersebut diklaim masuk dalam area eks PTPN VIII yang kini dikuasai oleh PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA).

Warga merasa dikhianati lantaran tanaman yang mereka rawat selama puluhan tahun diratakan dengan tanah tanpa adanya solusi maupun mediasi sebelumnya.


Tuntutan Warga: Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam
Perwakilan warga, Chahya Supena, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas surat perintah pengosongan lahan yang dinilai sangat mendadak. Warga diwajibkan mengosongkan area hanya dalam waktu 3x24 jam tanpa adanya dialog.
"Kami sangat keberatan. Kami sudah menggarap tanah ini selama puluhan tahun, bahkan ada yang sudah menetap selama 28 tahun. Kenapa tiba-tiba dipaksa keluar tanpa ada kemanusiaan?" ujar Chahya di lokasi aksi.

Kritik Terhadap Pemerintah Desa dan Kecamatan
Chahya juga menyoroti bungkamnya pihak Pemerintah Desa Sukaresmi dan pihak Kecamatan Sukamakmur. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada upaya dari kepala desa maupun camat untuk memanggil warga penggarap guna melakukan mediasi dengan pihak perusahaan.

"Ada apa dengan pemerintah desa dan kecamatan? Mengapa tidak ada komunikasi? Kami ingin duduk bersama, tapi kenyataannya eksekusi dilakukan begitu saja, bahkan sejak sebelum Lebaran," tegasnya.


Minta Perlindungan Bupati hingga Kang Dedi Mulyadi
Dalam aksinya, warga secara terbuka meminta perlindungan kepada Bupati Bogor, Rudy Susmanto, S.Si, dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. Warga juga mengetuk hati tokoh Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk turun tangan.

Meski warga menyatakan mendukung penuh rencana pembentukan Kabupaten Bogor Timur, mereka meminta agar masyarakat kecil tidak dikorbankan dalam proses pembangunan tersebut.
"Tolong manusiakan kami. Lahan ini adalah sumber kehidupan kami. Kami sudah berkomunikasi dengan Ketua DPRD dan Komisi I, dalam waktu dekat kami akan melakukan audiensi besar ke Kantor Kabupaten Bogor," tambah Chahya.

Dampak Meluas ke Desa Lain
Selain Desa Sukaresmi, dampak pembebasan lahan ini diduga akan meluas ke desa-desa tetangga, termasuk Desa Sukadamai. Selain kehilangan mata pencaharian, warga juga mengkhawatirkan akses air bersih yang terganggu akibat aktivitas perataan lahan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, warga masih berjaga di lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas alat berat lanjutan sebelum ada keputusan resmi atau jalur mediasi yang adil bagi para petani penggarap.(Red)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...