Langsung ke konten utama

Anggaran Macet, Proyek Dapur Program Makanan Bergizi Gratis di Bekasi Lumpuh Total


Anggaran Macet, Proyek Dapur Program Makanan Bergizi Gratis di Bekasi Lumpuh Total

Pertemuan Ketua Yayasan Taruna Qur'ani, Ust. Arifin Nurdin Taqi, dan Ruchiat Magribi (kontraktor) selaku mitra pembangunan yayasan.

BEKASI – Sidak Informasi.Proyek pembangunan infrastruktur pendukung program strategis nasional, Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG), di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, lumpuh total. Proyek vital ini mangkrak setelah Koperasi Santri Nusantara (Kopsantara) gagal membayar termin pengerjaan kepada kontraktor pelaksana.

Krisis finansial ini berdampak sistemik pada mandeknya distribusi pangan bergizi bagi ratusan anak sekolah, balita, dan ibu hamil di wilayah tersebut. Merespons penundaan sepihak ini, pihak kontraktor melayangkan ultimatum keras kepada Ketua Kopsantara, Yudhi Hermawan.


Kontraktor Ancam Pidanakan Kopsantara Akibat Penundaan Pembayaran Proyek Gedung Dapur SPPG MBG

Pembangunan Gedung Dapur SPPG MBG kini terancam mangkrak total. Perwakilan kontraktor, Ujang Yana, melayangkan tuntutan keras kepada manajemen Kopsantara untuk melunasi seluruh kewajiban finansial paling lambat 31 Mei 2026. Jika tenggat waktu tersebut diabaikan, Kopsantara dipastikan akan menghadapi tuntutan hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Kopsantara dinilai telah ingkar janji. Padahal, pihak kontraktor telah mengerjakan sesuai tahapan konstruksi fisik bangunan dengan Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 135/SPMK/DSN-KOPSANTARA/IX/2025.

Menurut Ujang Yana, dari empat termin pembayaran yang dijanjikan, dana untuk progres pekerjaan 25% yang telah disetujui pun hingga saat ini belum direalisasikan. Ia menyayangkan sikap manajemen Kopsantara yang menahan pencairan dana tersebut secara sepihak dengan dalih kendala administratif internal.

Sebagai pelaksana proyek, Ujang menegaskan bahwa penundaan sepihak ini menimbulkan kerugian berlapis dan menempatkan pihak kontraktor di ambang kebangkrutan. Saat ini, kontraktor harus menanggung empat beban krusial:

. Upah Pekerja: Tertunggaknya pembayaran gaji para pekerja konstruksi lokal.
. Tagihan Material: Belum diselesaikannya pembayaran untuk material bangunan yang telah digunakan.
. Tunggakan Supplier Lokal: Belum dibayarnya para penyuplai lokal, yang salah satunya merupakan adik kandung dari Kepala Desa Sukasejati.
. Dampak Sosial: Timbulnya kerugian moril serta ketegangan sosial dengan masyarakat di lingkungan sekitar proyek akibat dampak domino kemacetan pembayaran tersebut.

Lima Poin Ultimatum Kontraktor
Melalui surat tanggapan atas Surat Pernyataan Kopsantara Nomor: 016/SP/-PDS/4-TSI/IV/2026, pihak kontraktor menegaskan lima poin krusial:

1. Tanggung Jawab Hukum Mutlak: Kontraktor memegang teguh pernyataan tertulis Yudhi Hermawan yang menyatakan Kopsantara bertanggung jawab penuh, baik secara pribadi maupun kelembagaan.

2. Tenggat Akhir 31 Mei 2026: Kontraktor menolak segala bentuk penundaan baru dan menetapkan akhir Mei 2026 sebagai batas akhir pelunasan.

3. Tuntutan Dokumen dan Timeline: Kopsantara diwajibkan menyerahkan bukti dokumen pencairan dan linimasa (timeline) pembayaran tertulis dalam waktu 3 hari kerja.

4. Ancaman Pidana dan Perdata: Keterlambatan melewati batas waktu akan langsung dikategorikan sebagai tindakan wanprestasi dan dugaan penipuan.

"Keberlangsungan usaha kami bergantung pada realisasi finansial nyata, bukan sekadar janji di atas kertas," tegas Ujang Yana.

Desak Intervensi Badan Gizi Nasional
Macetnya proyek ini melumpuhkan total operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bekasi. Akibatnya, ratusan target sasaran yang terdiri dari anak sekolah dan ibu hamil kini kehilangan akses terhadap program pangan gratis terpusat ini.

Kasus di Cikarang Selatan ini memperpanjang daftar hitam karut-marut tata kelola infrastruktur pendukung MBG pada paruh pertama tahun 2026. Situasi mendesak ini dinilai memerlukan intervensi langsung dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memperketat pengawasan mitra pihak ketiga dan menjamin transparansi kontrak demi menyelamatkan program strategis nasional tersebut.

Ketua Kopsantara Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Kopsantara, Yudhi Hermawan, beserta jajaran pengurus terkait. Namun, upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp maupun alamat surat elektronik resmi tidak mendapatkan respons. Pihak Kopsantara memilih bungkam atas krisis yang terjadi.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...