Langsung ke konten utama

Dugaan Gratifikasi dan Pemalsuan Dokumen di BRI Tlajung Udik, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Dugaan Gratifikasi dan Pemalsuan Dokumen di BRI Tlajung Udik, Ahli Waris Tuntut Keadilan

BOGOR — Sidak Informasi.Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi mencuat di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tlajung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Proses jual beli rumah yang melibatkan oknum bank dan debitur diduga kuat cacat hukum serta diwarnai pemalsuan dokumen ahli waris.

Kuasa hukum keluarga almarhum Handoyo, dari kantor hukum Adv. H. AL, mengungkapkan bahwa proses pencairan kredit di BRI Tlajung Udik tersebut berjalan mulus namun diduga menabrak prosedur hukum. 
Modus operandi ini diduga melibatkan oknum karyawan berinisial DDNG dan Kepala Unit BRI Tlajung Udik, DMS."Jual beli rumah ini cacat hukum karena ada indikasi gratifikasi kepada pihak bank dan pemalsuan dokumen yang sengaja menghilangkan status ahli waris atas nama Siti Zahra Putri Handoyo," ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

Kronologi Dugaan Pemalsuan dan Suap
Persoalan bermula saat pemilik rumah, Sugianti, bermaksud menjual asetnya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia kemudian meminta bantuan kerabatnya, Ibu Ade untuk memasarkan rumah tersebut.

Namun dalam prosesnya, Nino Asmawati diduga memalsukan dokumen Surat Keterangan Waris (SKW).Dokumen yang seharusnya mencantumkan tiga anak almarhum Handoyo sebagai ahli waris, diduga dimanipulasi dengan menghilangkan nama Siti Zahra Putri Handoyo.


Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut adanya dugaan "uang pelicin ke Oknum Semua Pegawai Terkhusus Bapak Dadan Memiliki Peran Penting Dalam Pembagian Tersebut Sampai Atasan Bank BRI Sebesar Rp. 5 Juta Rupiah" untuk meloloskan verifikasi kredit di bank tersebut.

Di Bantu Oleh Ibu Cantika Dengan Peran Di Rekomendasi Ke Bank BRI, Ibu RR. Dewi Utami Dengan Peran Membuat Dalam Pemalsuan Dokumen, Bapak Iqbal Karyawan Bank Mega Dengen Peran Membantu Meyakinkan Pihak Bank BRI "Berdasarkan pengakuan Nino saat mediasi, Di Saksikan Oleh Bapak Iyon & Ibu Ade di dalam musyawarah di kontrakan usaha ibu nino asmawati untuk memperlancar proses. Fakta tambahnya.

Penolakan Tegas Ahli Waris
Manipulasi berkas ini berdampak langsung pada hilangnya hak anak-anak almarhum Handoyo. Pada 30 Juni 2025, para ahli waris—Sultan Julian, Aulia Dwi Yulianti, dan Siti Zahra Putri Handoyo—telah mengeluarkan pernyataan sikap tertulis yang menegaskan:

1. Tidak pernah sepakat atau memberi izin penjualan rumah kepada pihak mana pun.

2. Tidak pernah memberi kuasa kepada pihak mana pun untuk mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Handoyo.

3. Menolak menanggung beban utang atau penyelesaian di BRI Tlajung Udik atas pinjaman yang dibuat oleh pihak lain.

Tuntutan Penegakan Hukum
Pihak korban telah resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cibinong dengan nomor registrasi 001/S.P-MASYARAKAT/V/2025.

Pelapor mendesak agar pihak internal BRI (Inspektorat) serta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai bank tersebut. Keluarga berharap keadilan ditegakkan dan hak waris Siti Zahra Putri Handoyo dapat segera dipulihkan.

Catatan Penting :
Pihak Bank BRI Cabang Tlajung Udik Sampai Saat Ini Masih Menahan Sertifikat Surat Tanah & Bangunan Atas Nama Alm Bapak Handoyo & Tidak Ada Itikad Baik Untuk Di Kembalikan Kepada Penasehat Hukum ADV. H. AL
"Secara Hukum : Berkas Yang Bukan Atas Nama Di Pegang Sama Pihak Lain Itu = Perbuatan Melawan Hukum Dapat Di Pidana Penjara".

ADV. H. AL Meminta Kepada Pihak Pemerintah Pusat " Untuk Segera Ambil Tindakan Tegas, Dan Dirut BRI Pusat Harus Ambil Tindakan Tegas, Apabila Tidak Kami Memohon Untuk Kepada Bapak Presiden, Hingga Bapak Menteri Untuk Mencabut Izin Semua BANK BRI Agar Tidak Usah Beroperasi Lagi" 
Kerugian immateriil yang dialami klien kami tidak ternilai harganya. Rusaknya nama baik di lingkungan masyarakat dan keluarga besar ini telah menimbulkan dampak hingga triliunan rupiah," tegas Adv. H. AL.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...