Dugaan Gratifikasi dan Pemalsuan Dokumen di BRI Tlajung Udik, Ahli Waris Tuntut Keadilan
BOGOR — Sidak Informasi.Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi mencuat di lingkungan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tlajung Udik, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Proses jual beli rumah yang melibatkan oknum bank dan debitur diduga kuat cacat hukum serta diwarnai pemalsuan dokumen ahli waris.
Kuasa hukum keluarga almarhum Handoyo, dari kantor hukum Adv. H. AL, mengungkapkan bahwa proses pencairan kredit di BRI Tlajung Udik tersebut berjalan mulus namun diduga menabrak prosedur hukum.
Modus operandi ini diduga melibatkan oknum karyawan berinisial DDNG dan Kepala Unit BRI Tlajung Udik, DMS."Jual beli rumah ini cacat hukum karena ada indikasi gratifikasi kepada pihak bank dan pemalsuan dokumen yang sengaja menghilangkan status ahli waris atas nama Siti Zahra Putri Handoyo," ujar kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.
Kronologi Dugaan Pemalsuan dan Suap
Persoalan bermula saat pemilik rumah, Sugianti, bermaksud menjual asetnya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia kemudian meminta bantuan kerabatnya, Ibu Ade untuk memasarkan rumah tersebut.
Namun dalam prosesnya, Nino Asmawati diduga memalsukan dokumen Surat Keterangan Waris (SKW).Dokumen yang seharusnya mencantumkan tiga anak almarhum Handoyo sebagai ahli waris, diduga dimanipulasi dengan menghilangkan nama Siti Zahra Putri Handoyo.
Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut adanya dugaan "uang pelicin ke Oknum Semua Pegawai Terkhusus Bapak Dadan Memiliki Peran Penting Dalam Pembagian Tersebut Sampai Atasan Bank BRI Sebesar Rp. 5 Juta Rupiah" untuk meloloskan verifikasi kredit di bank tersebut.
Di Bantu Oleh Ibu Cantika Dengan Peran Di Rekomendasi Ke Bank BRI, Ibu RR. Dewi Utami Dengan Peran Membuat Dalam Pemalsuan Dokumen, Bapak Iqbal Karyawan Bank Mega Dengen Peran Membantu Meyakinkan Pihak Bank BRI "Berdasarkan pengakuan Nino saat mediasi, Di Saksikan Oleh Bapak Iyon & Ibu Ade di dalam musyawarah di kontrakan usaha ibu nino asmawati untuk memperlancar proses. Fakta tambahnya.
Penolakan Tegas Ahli Waris
Manipulasi berkas ini berdampak langsung pada hilangnya hak anak-anak almarhum Handoyo. Pada 30 Juni 2025, para ahli waris—Sultan Julian, Aulia Dwi Yulianti, dan Siti Zahra Putri Handoyo—telah mengeluarkan pernyataan sikap tertulis yang menegaskan:
1. Tidak pernah sepakat atau memberi izin penjualan rumah kepada pihak mana pun.
2. Tidak pernah memberi kuasa kepada pihak mana pun untuk mengambil Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Handoyo.
3. Menolak menanggung beban utang atau penyelesaian di BRI Tlajung Udik atas pinjaman yang dibuat oleh pihak lain.
Tuntutan Penegakan Hukum
Pihak korban telah resmi melayangkan Surat Pengaduan Masyarakat ke Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Cibinong dengan nomor registrasi 001/S.P-MASYARAKAT/V/2025.
Pelapor mendesak agar pihak internal BRI (Inspektorat) serta aparat penegak hukum segera mengusut tuntas keterlibatan oknum pegawai bank tersebut. Keluarga berharap keadilan ditegakkan dan hak waris Siti Zahra Putri Handoyo dapat segera dipulihkan.
Catatan Penting :
Pihak Bank BRI Cabang Tlajung Udik Sampai Saat Ini Masih Menahan Sertifikat Surat Tanah & Bangunan Atas Nama Alm Bapak Handoyo & Tidak Ada Itikad Baik Untuk Di Kembalikan Kepada Penasehat Hukum ADV. H. AL
"Secara Hukum : Berkas Yang Bukan Atas Nama Di Pegang Sama Pihak Lain Itu = Perbuatan Melawan Hukum Dapat Di Pidana Penjara".
ADV. H. AL Meminta Kepada Pihak Pemerintah Pusat " Untuk Segera Ambil Tindakan Tegas, Dan Dirut BRI Pusat Harus Ambil Tindakan Tegas, Apabila Tidak Kami Memohon Untuk Kepada Bapak Presiden, Hingga Bapak Menteri Untuk Mencabut Izin Semua BANK BRI Agar Tidak Usah Beroperasi Lagi"
Kerugian immateriil yang dialami klien kami tidak ternilai harganya. Rusaknya nama baik di lingkungan masyarakat dan keluarga besar ini telah menimbulkan dampak hingga triliunan rupiah," tegas Adv. H. AL.(Rnt)