Langsung ke konten utama

Keterwakilan Perempuan Meningkat, Desa Sindang Mulya Sukses Gelar Pemilihan BPD Berbasis Gender

Keterwakilan Perempuan Meningkat, Desa Sindang Mulya Sukses Gelar Pemilihan BPD Berbasis Gender


BEKASI – Sidak Informasi.Kesadaran kaum perempuan untuk terlibat aktif dalam pembangunan daerah tingkat desa kian nyata. Teranyar, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sukses menggelar Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) khusus keterwakilan perempuan secara langsung pada Kamis (21/5/2026).

Agenda politik tingkat desa ini dipantau langsung oleh Kepala Desa Sindang Mulya, R. Selpia Indriyani, S.E., dan berjalan kondusif di tiga dusun berbeda.

Wakil Ketua Panitia, Joko, yang mewakili Ketua Panitia Ilham Nugraha, menegaskan bahwa seluruh proses pemungutan suara berlangsung demokratis tanpa intervensi.
"Alhamdulillah, pemilihan BPD keterwakilan perempuan di Desa Sindang Mulya berjalan lancar dan tertib. Kami selaku panitia mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh warga atas partisipasi aktif mereka hari ini," ujar Joko, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan data panitia, berikut adalah hasil perolehan suara murni dari pemilih perempuan di tiga wilayah kedusunan:
Dusun 1
  • Total Hak Pilih: 27 suara.
  • Hasil: Lilis Suryani unggul dengan 17 suara, mengalahkan Nurlalela Sodikin.
Kedusunan 2
  • Total Hak Pilih: 138 suara.
  • Hasil: Dheanda Delviera menang telak dengan 105 suara, mengalahkan Ira Lianita yang meraup 33 suara.
Kedusunan 3
  • Total Hak Pilih: 78 suara.
  • Hasil: Inka Muradika menang tipis dengan 41 suara, disusul Faula Fardhotin R. dengan 37 suara.
Parlemen Desa dan Penguatan Check and Balances
Sebagai lembaga resmi, BPD memegang peran vital layaknya "parlemen desa". Kehadiran anggota BPD perempuan terpilih ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan keterwakilan aspirasi gender dalam kebijakan publik.
Secara regulasi, BPD memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel melalui beberapa fungsi utama:
  • Legislasi Desa: Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa.
  • Penganggaran dan Pengawasan: Mengawal pelaksanaan program kerja serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna meminimalisir potensi korupsi.
  • Penyerap Aspirasi: Menjadi wadah resmi untuk menggali, menampung, dan menyalurkan keluhan serta kebutuhan riil masyarakat.
  • Fasilitator Musyawarah: Menyelenggarakan forum krusial seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) hingga pembentukan panitia Pilkades.
Lewat pemilihan yang demokratis ini, formasi baru BPD Desa Sindang Mulya diharapkan mampu menjaga sistem check and balances yang sehat, demi mendorong percepatan pembangunan yang berpihak pada kepentingan umum dan kearifan lokal.(Toni Herin)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...