Langsung ke konten utama

Plt Bupati Bekasi Undang Ormas hingga Media, Bersiap Tertibkan Pajak Air Tanah

Plt Bupati Bekasi Undang Ormas hingga Media, Bersiap Tertibkan Pajak Air Tanah


BEKASI – Sidak Informasi.Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terus bergerak cepat dalam mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Bekasi menjadwalkan rapat koordinasi berskala besar guna mempersiapkan langkah penertiban Pajak Air Tanah di wilayah tersebut.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk pengawasan, pengendalian, sekaligus penegakan peraturan terkait pemungutan dan pemeriksaan pajak serta retribusi daerah.Berdasarkan surat undangan bernomor 900.1.13.1/3653/Bapenda/2026 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, agenda krusial ini akan dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2026, pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.

Pertemuan akan berpusat di Ruang Rapat KH. Ma'mun Nawawi, Lantai 2 Gedung Bupati Bekasi.Demi transparansi dan efektivitas pergerakan di lapangan, Pemkab Bekasi turut melibatkan berbagai elemen penegak hukum dan sosial.

Selain jajaran internal pemerintahan, perwakilan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga awak media diundang untuk hadir dalam merumuskan skema penertiban ini.

Mengingat urgensi dari agenda penertiban ini dalam mendongkrak PAD Kabupaten Bekasi, seluruh pihak yang masuk dalam daftar undangan diharapkan hadir tepat waktu dengan pembatasan kehadiran maksimal 1 (satu) orang per perwakilan instansi atau lembaga.*

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...