Plt Bupati Bekasi Undang Ormas hingga Media, Bersiap Tertibkan Pajak Air Tanah
Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk pengawasan, pengendalian, sekaligus penegakan peraturan terkait pemungutan dan pemeriksaan pajak serta retribusi daerah.Berdasarkan surat undangan bernomor 900.1.13.1/3653/Bapenda/2026 yang ditandatangani langsung oleh Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, agenda krusial ini akan dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2026, pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Pertemuan akan berpusat di Ruang Rapat KH. Ma'mun Nawawi, Lantai 2 Gedung Bupati Bekasi.Demi transparansi dan efektivitas pergerakan di lapangan, Pemkab Bekasi turut melibatkan berbagai elemen penegak hukum dan sosial.
Selain jajaran internal pemerintahan, perwakilan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga awak media diundang untuk hadir dalam merumuskan skema penertiban ini.
Mengingat urgensi dari agenda penertiban ini dalam mendongkrak PAD Kabupaten Bekasi, seluruh pihak yang masuk dalam daftar undangan diharapkan hadir tepat waktu dengan pembatasan kehadiran maksimal 1 (satu) orang per perwakilan instansi atau lembaga.*