Langsung ke konten utama

Polri dan Kemenhut Tangkap 4 WNA China Terkait Tambang Ilegal di Hutan Papua

Polri dan Kemenhut Tangkap 4 WNA China Terkait Tambang Ilegal di Hutan Papua


JAKARTA –Sidak Informasi .Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan menindak empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Papua.

Penindakan tersebut berlangsung selama lima hari, sejak Jumat (22/5/2026) hingga Selasa (26/5/2026), di wilayah hukum Polda Papua. Keempat WNA yang kini telah diamankan tersebut masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu menyatakan bahwa pihaknya memberikan asistensi penuh kepada PPNS Kemenhut dalam proses penangkapan hingga penahanan para tersangka.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Edy, Selasa (26/5/2026).

Brigjen Edy menjelaskan, para tersangka kedapatan membawa alat berat serta peralatan lain yang diduga kuat digunakan untuk menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin. Seluruh aktivitas penambangan tersebut dipastikan tidak mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi,” ungkapnya.

Saat proses penangkapan, petugas telah memperlihatkan surat perintah dan membacakannya melalui penerjemah bahasa Mandarin. Namun, keempat WNA tersebut menolak menandatangani surat perintah maupun berita acara penangkapan. Menyikapi hal itu, petugas langsung membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, karena para tersangka menolak menandatangani, kami buatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelas Edy.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut terus melakukan pengawasan melekat terhadap para tersangka di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

“Proses penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” pungkasnya.

(Toni Herin)
Editor : Rnt

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...