Polri dan Kemenhut Tangkap 4 WNA China Terkait Tambang Ilegal di Hutan Papua
JAKARTA –Sidak Informasi .Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan menindak empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan Papua.
Penindakan tersebut berlangsung selama lima hari, sejak Jumat (22/5/2026) hingga Selasa (26/5/2026), di wilayah hukum Polda Papua. Keempat WNA yang kini telah diamankan tersebut masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu menyatakan bahwa pihaknya memberikan asistensi penuh kepada PPNS Kemenhut dalam proses penangkapan hingga penahanan para tersangka.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Edy, Selasa (26/5/2026).
Brigjen Edy menjelaskan, para tersangka kedapatan membawa alat berat serta peralatan lain yang diduga kuat digunakan untuk menambang di dalam kawasan hutan tanpa izin. Seluruh aktivitas penambangan tersebut dipastikan tidak mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi,” ungkapnya.
Saat proses penangkapan, petugas telah memperlihatkan surat perintah dan membacakannya melalui penerjemah bahasa Mandarin. Namun, keempat WNA tersebut menolak menandatangani surat perintah maupun berita acara penangkapan. Menyikapi hal itu, petugas langsung membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, karena para tersangka menolak menandatangani, kami buatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelas Edy.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan. Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kemenhut terus melakukan pengawasan melekat terhadap para tersangka di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.
“Proses penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” pungkasnya.
(Toni Herin)
Editor : Rnt