Langsung ke konten utama

Tuntut Penutupan Kandang Ayam yang Meresahkan, Warga Jaya Mulya Gelar Musyawarah di Kantor Desa

Tuntut Penutupan Kandang Ayam yang Meresahkan, Warga Jaya Mulya Gelar Musyawarah di Kantor Desa


BEKASI – Sidak Informasi.Ratusan warga Dusun (Kadus) 1, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, mendatangi Kantor Desa Jaya Mulya pada Sabtu (2/5/2026). Kedatangan massa tersebut bertujuan untuk menuntut penutupan sebuah peternakan ayam yang dinilai meresahkan warga akibat bau menyengat yang ditimbulkan.

Peternakan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun tersebut kini menjadi sorotan tajam. Sebelumnya, warga sempat melayangkan protes ke Kantor Kecamatan Serang Baru sebelum akhirnya diarahkan untuk melakukan mediasi atau musyawarah di tingkat desa.Kepala Desa Jaya Mulya, Asep Gunawan, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah desa berkomitmen merespons setiap keluhan masyarakat. 


Ia mengimbau warga untuk tetap tenang dan mengedepankan dialog demi mencapai solusi yang adil bagi semua pihak."Kantor desa adalah tempatnya bermusyawarah. Kami ingin mencari win-win solution. Kami pastikan tidak ada pembiaran atas keluhan ini, namun kita harus tetap berpikir jernih agar situasi wilayah tetap kondusif," ujar Asep di hadapan warga.

Senada dengan Kepala Desa, Camat Serang Baru, Deni Mulyadi, menekankan bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi aturan lingkungan hidup. Ia menyoroti pentingnya penerapan teknologi bagi pengusaha untuk meminimalisir dampak polusi, baik berupa bau maupun limbah."Saya tidak ingin ada aktivitas usaha yang merugikan masyarakat. 

Pengusaha memiliki kewajiban memenuhi standar kelayakan lingkungan. Jika aturan dipatuhi dan teknologi dijalankan dengan benar, kecil kemungkinan muncul penolakan dari warga," tegas Camat Deni.Mulyadi,

sisi lain, Kapolsek Serang Baru, AKP Hotma, memberikan imbauan terkait aspek Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Ia meminta warga menyampaikan aspirasi secara tertib tanpa tindakan anarkis."Kami hadir untuk memastikan musyawarah berjalan aman. Kami meminta semua pihak menahan diri dan menghormati hasil kesepakatan nantinya. Aturan hukum harus menjadi panglima, baik terkait kenyamanan warga maupun legalitas usaha. Jangan sampai ada tindakan di luar hukum yang justru merugikan diri sendiri," imbau AKP Hotma.

Hingga berita ini diturunkan, proses musyawarah antara perwakilan warga dan pemilik kandang ayam masih berlangsung. Mediasi ini diharapkan menghasilkan kesepakatan tertulis yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak guna mengakhiri polemik yang terjadi.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...