-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sengketa Aset PGRI Batujajar. Dibangun dari Patungan Guru, Diduga Diklaim Sepihak dan Disewakan Pemkab Bandung Barat

Senin, 08 Juni 2026 | Juni 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T07:39:58Z
Sengketa Aset PGRI Batujajar. Dibangun dari Patungan Guru, Diduga Diklaim Sepihak dan Disewakan Pemkab Bandung Barat


BANDUNG BARAT – Sidak Informasi. Ratusan guru dan kepala sekolah yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menuntut keadilan atas dugaan pengalihan sepihak aset gedung organisasi mereka oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

 Gedung yang dibangun dari hasil iuran mandiri para guru tersebut kini justru diklaim sebagai aset daerah dan disewakan kepada pihak ketiga tanpa izin.
Kasus ini bermula pada rentang waktu sebelum Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan dibubarkan (2018–2019). Saat itu, seluruh anggota PGRI Batujajar sepakat menyisihkan gaji mereka setiap bulan guna membeli tanah, membangun gedung, hingga pengadaan furnitur demi menunjang kegiatan organisasi.

Nahas, pengelolaan dana yang saat itu dipercayakan kepada Kepala UPTD Pendidikan terakhir, Euis Jamilah, berjalan tanpa pengawasan ketat dari pengurus PGRI. Belakangan baru diketahui bahwa sertifikat pembelian tanah tersebut justru tercatat atas nama pribadi mantan Kepala UPTD, bukan atas nama organisasi PGRI Batujajar.

Konflik kian meruncing setelah bekas kantor UPTD beserta gedung PGRI tersebut kini disewakan kepada salah satu SPPG di Desa Pangauban. Proses sewa-menyewa ini berjalan sepihak tanpa melibatkan maupun meminta izin dari pengurus PGRI periode berjalan.

Pemerintah Daerah KBB berdalih bahwa kedua bangunan tersebut merupakan aset resmi pemerintah. Pernyataan ini langsung dibantah keras oleh pihak PGRI yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan serah terima, pengalihan aset, ataupun menghibahkan gedung tersebut kepada Pemkab Bandung Barat. Gedung itu murni hasil keringat para guru yang dipotong gajinya selama bertahun-tahun.

"Kami merasa hak kami dirampas. Kami susah payah patungan selama bertahun-tahun melalui pemotongan gaji, tetapi sekarang bangunan ini malah disewakan oleh Pemda kepada SPPG," ujar salah satu pengurus PGRI Batujajar yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Akibat alih fungsi sepihak ini, para guru kini telantar dan kehilangan tempat untuk melakukan rapat koordinasi maupun pusat kegiatan organisasi.
PGRI Batujajar mendesak Bidang Pengelolaan Aset Daerah KBB untuk segera memberikan transparansi dan kejelasan hukum, mengingat organisasi tidak pernah mengeluarkan dokumen penyerahan aset apa pun. 

Mereka juga meminta Bupati Bandung Barat turun tangan menyelesaikan sengketa ini secara berkeadilan sebelum ditempuhnya jalur hukum.
Selain menuntut pengembalian fungsi gedung, para guru mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik lancung para oknum. Pengusutan diminta mulai dari proses balik nama tanah ke rekening pribadi, mekanisme klaim aset oleh daerah, hingga aliran dana dari sewa-menyewa gedung kepada pihak SPPG.

( Cepy Abdul Fatah )
Editor :Rnt
×
Berita Terbaru Update