-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Korupsi Bekasi: Kuasa Hukum Sebut Pengaturan Proyek Ranah Pejabat Teknis, Bukan Bupati

Senin, 08 Juni 2026 | Juni 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T10:54:27Z
Sidang Korupsi Bekasi: Kuasa Hukum Sebut Pengaturan Proyek Ranah Pejabat Teknis, Bukan Bupati

BANDUNG –Sidak Informasi.Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Senin (8/6/2026). Sidang ini menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, H.M. Kunang, sebagai terdakwa.

Dalam persidangan kali ini, tim kuasa hukum menilai fakta-fakta yang terungkap justru semakin mengaburkan keterlibatan kepala daerah. Sebaliknya, indikasi pengaturan proyek dinilai mengarah kuat pada peran pejabat teknis di lingkungan pemerintah daerah.

Kesaksian Dinilai Lemah dan Kurang Bukti Fakta
Kuasa hukum Ade Kuswara Kunang, Dr. I Wayan Suka Wirawan, SH, MH, menegaskan bahwa kesaksian para saksi di persidangan belum mampu membuktikan adanya perintah langsung dari kliennya terkait pengaturan proyek di sejumlah dinas konstruksi, termasuk Dinas Sumber Daya Air (SDA) serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK).

"Persidangan hari ini semakin memperjelas bahwa yang memberikan perintah terkait pengaturan proyek adalah kepala dinas, bukan bupati. Upaya menghubungkan perintah tersebut kepada Pak Ade Kuswara Kunang tidak pernah terverifikasi," ujar I Wayan usai persidangan.

Ia juga mengkritisi kesaksian dari saksi bernama Reza yang mengklaim mengetahui pertemuan antara kepala dinas dan bupati di rumah dinas. 
Menurut Wayan, saksi tersebut berada di luar ruangan tertutup saat percakapan terjadi, sehingga keterangannya tidak logis dan tidak dapat diverifikasi secara hukum.

Soroti Dokumen Proyek "Bodong" dan Masalah Kewenangan
Selain kesaksian yang dinilai lemah, tim kuasa hukum menyoroti keberadaan daftar atau list proyek yang diklaim sebagai alat bukti pengaturan. Wayan menyayangkan karena hingga saat ini jaksa penuntut umum (JPU) belum pernah menunjukkan dokumen asli tersebut di hadapan majelis hakim.

"Jika berbicara alat bukti surat, kekuatan pembuktiannya ada pada dokumen asli. Jika tidak bisa ditunjukkan, maka secara hukum tidak terverifikasi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah," tegas Wayan.

Lebih lanjut, ia meluruskan perdebatan mengenai kewenangan hukum dan kekuasaan faktual yang sempat disentil majelis hakim. Secara regulasi, baik Ade Kuswara Kunang maupun H.M. Kunang tidak memiliki kewenangan formal untuk menetapkan pemenang tender proyek pemerintah. "Hukum pidana tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi atau analogi kekuasaan faktual," tambahnya.

Muncul Fakta Rumah Singgah Pengaturan Proyek
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum lainnya, Andriansyah, SH, membeberkan fakta persidangan baru mengenai adanya sebuah rumah sewaan yang diduga kuat menjadi markas operasional pengaturan proyek oleh oknum tertentu.

"Saksi tadi mengakui adanya rumah yang disewa untuk aktivitas pengaturan proyek di lingkungan SDA dan BMBK. Fakta ini menunjukkan adanya aktor lain yang memiliki peran dominan," kata Andriansyah.

Tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum mendalami temuan ini dan mempertimbangkan langkah hukum formal agar pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas di rumah tersebut ikut diproses secara hukum.

Wayan juga meminta majelis hakim mengabaikan keterangan saksi yang melebar hingga ke pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025. Menurutnya, hal tersebut berada di luar ruang lingkup dakwaan JPU dan harus dikesampingkan demi kepastian hukum acara pidana.

JPU Buka Peluang Panggil Mantan Pj Bupati
Hingga saat ini, JPU masih terus menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk memperkuat surat dakwaannya. Menanggapi pertanyaan awak media mengenai peluang dihadirkannya mantan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, maupun Deddy Supriyadi ke persidangan, jaksa memilih bersikap dinamis.
"Kita jalannya sidang, kita lihat dulu faktanya seperti apa," ujar JPU Ade Azharie singkat.

Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa tim penuntut umum masih mengalkulasi kebutuhan pembuktian dan melihat perkembangan fakta persidangan sebelum menentukan pemanggilan saksi-saksi berikutnya. Sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi lanjutan.(Rnt)

×
Berita Terbaru Update