Langsung ke konten utama

BGN Gandeng Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Titik Makan Bergizi Gratis

BGN Gandeng Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Titik Makan Bergizi Gratis


JAKARTA –Sidak Informasi .Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menggandeng Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri dan Bareskrim Polri untuk memberantas sindikat penipuan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tegas ini diambil setelah maraknya laporan masyarakat di berbagai daerah yang menjadi korban penipuan oleh oknum yang mencatut nama pejabat BGN.

Wakil Kepala BGN mengungkapkan bahwa para pelaku di lapangan bermodus menawarkan jasa pengurusan dan pendaftaran titik SPPG dengan meminta imbalan uang, berbekal klaim kedekatan dengan pejabat lembaga tersebut.

"Hari ini saya berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri, Kabareskrim, serta Direktur Tindak Pidana Umum terkait maraknya laporan penipuan ini. Ada oknum yang mengaku orang dekat, bahkan mengaku sebagai pejabat BGN untuk memeras korban," ujar Wakil Kepala BGN di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Saat ini, kepolisian bergerak cepat mengusut jaringan tersebut. Polda Jawa Barat dilaporkan telah menangkap satu pelaku utama. Polisi kini memperluas investigasi ke wilayah lain, termasuk Tangerang dan Lombok Timur, seiring bertambahnya jumlah korban yang melapor.

BGN menegaskan koordinasi ini bertujuan mempercepat respons kepolisian daerah dalam menerima aduan, memproses perkara, dan menyeret aktor intelektual di balik penipuan ini ke jalur hukum.

“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Wakil Kepala BGN.

Menanggapi hal itu, Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang menyatakan komitmen penuh korps bhayangkara dalam mengawal program strategis pemerintah ini dari segala bentuk penyimpangan hukum.

“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan secara ilegal,” kata Nurworo.

Polri kini mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran instan dan segera melaporkan segala bentuk indikasi pungutan liar atau jual beli titik SPPG ke polres atau polda terdekat. Pengawalan ketat ini dinilai krusial karena program MBG tidak hanya berfokus pada pemenuhan gizi nasional, melainkan juga menjadi motor penggerak ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
(Toni Herin)
Editor : Rnt

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...