Langsung ke konten utama

Lawan Bom Waktu Sampah, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.000 Personel Pilah Sampah Serentak

Lawan Bom Waktu Sampah, Polda Metro Jaya Kerahkan 6.000 Personel Pilah Sampah Serentak


JAKARTA –Sidak Informasi .Polda Metro Jaya resmi meluncurkan gerakan "Jaga Jakarta Bersih dan Asri" secara massal di wilayah hukum Jakarta dan sekitarnya. Langkah besar ini diawali dengan apel komitmen di Stadion Presisi Polda Metro Jaya pada Sabtu (23/5/2026).

Agenda strategis ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, sebagai tindak lanjut instruksi tegas Kapolda Metro Jaya terkait pengelolaan lingkungan kerja.
"Pagi hari ini jajaran Polda Metro Jaya melaksanakan apel pencanangan pilah sampah yang merupakan tindak lanjut perintah Bapak Kapolda," kata Dekananto di Stadion Presisi, Sabtu(23/5/2026).

Bukan Sekadar Seremonial
Dekananto menegaskan, gerakan ini bukan sekadar formalitas di atas kertas, melainkan instruksi wajib untuk membangun budaya baru yang berkelanjutan di internal kepolisian.

Gerakan ini digulirkan serentak dari tingkat markas komando (mako) tertinggi hingga unit terkecil di lapangan.
"Hari ini Bapak Kapolda dan seluruh jajaran, termasuk Polres dan Polsek, melakukan pencanangan pilah sampah sebagai bagian dari budaya bersih dan asri," tuturnya.

Kerahkan Ribuan Personel dan Gandeng Ormas
Aksi nyata ini langsung menggerakkan ribuan personel gabungan pasca-apel selesai dilaksanakan. Berikut rincian kekuatan personel yang turun ke lapangan:

. Mako Polda Metro Jaya: 1.000 personel dari 29 Satuan Kerja (Satker).
. Polres Jajaran: 2.440 personel dari 13 Polres.
. Polsek Jajaran: 2.939 personel dari 102 Polsek.

Guna memperluas dampak gerakan, Polri juga menggandeng berbagai Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat untuk berkolaborasi langsung membenahi titik-titik penumpukan sampah.

Ratusan Fasilitas Tong Sampah Khusus Disebar
Sebagai langkah konkret jangka panjang, Polda Metro Jaya mendistribusikan total 821 unit bak sampah terpilah baru. Fasilitas ini memisahkan sampah secara spesifik ke dalam tiga kategori: Organik, Non-Organik, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Sebaran fasilitas tersebut meliputi:
. Lingkungan Mako Polda: 465 unit.
. Polres Jajaran: 123 unit.
. Polsek Jajaran: 233 unit.

Waspada Bom Waktu Isu Lingkungan
Polda Metro Jaya mengingatkan seluruh jajaran agar tidak meremehkan persoalan manajemen limbah domestik perkotaan.
"Persoalan sampah ini terlihat sederhana. Tetapi kalau tidak kita kelola dengan baik, benar, konsisten, dan berkelanjutan, maka ini akan menjadi masalah besar," jelas Dekananto.

Melalui gerakan ini, Polri berkomitmen untuk menampilkan wajah yang lebih humanis. Polisi tidak hanya fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), melainkan juga aktif menjadi motor penggerak kelestarian lingkungan hidup.
(Toni Herin)
Editor :Rnt.

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...