Polda Metro Gulung 173 Bandit Jalanan, Pakar Hukum Tata Negara: Bukti Negara Hadir
JAKARTA – Sidak Informasi.Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya yang membongkar 127 kasus kejahatan jalanan dalam rentang waktu 1 hingga 22 Mei 2026. Dari operasi senyap tersebut, korps bhayangkara sukses meringkus 173 tersangka.
Apresiasi tersebut disampaikan Juanda saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Ia menegaskan bahwa respons cepat kepolisian merupakan manifestasi nyata dari kewajiban Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Ketika kepentingan masyarakat luas terganggu, Polri harus hadir. Ini adalah implementasi dari tugas pokok melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, sekaligus menegakkan hukum," ujar Juanda.
Menurut Juanda, jenis kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sangat merusak psikologis dan rasa aman publik. Oleh sebab itu, tindakan tegas dan terukur di lapangan mutlak diperlukan.
Secara yuridis, ia menjelaskan bahwa mandat Polri dalam menjaga kamtibmas berakar kuat pada Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"UU Kepolisian memberikan kewenangan penuh untuk mengambil tindakan hukum, termasuk hak diskresi. Catatannya, semua wajib berjalan di dalam koridor hukum dan tidak menabrak hak asasi manusia," tegasnya.
Juanda juga mewanti-wanti agar setiap personel di lapangan tetap menjaga profesionalitas dan akuntabilitas. Penegakan hukum sama sekali tidak boleh keluar dari koridor legalitas serta prinsip proporsionalitas.
Di akhir penjelasannya, Juanda menilai keberhasilan Polda Metro Jaya ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak kalah oleh pelaku kriminal di ruang publik.
"Penegakan hukum wajib tegas tetapi terukur. Operasi berskala besar ini membuktikan negara hadir untuk memayungi aktivitas harian warga dari ancaman kriminalitas," pungkasnya.
(Toni Herin )
Editor: Rnt