Langsung ke konten utama

Polda Metro Gulung 173 Bandit Jalanan, Pakar Hukum Tata Negara: Bukti Negara Hadir

Polda Metro Gulung 173 Bandit Jalanan, Pakar Hukum Tata Negara: Bukti Negara Hadir


JAKARTA – Sidak Informasi.Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, mengapresiasi keberhasilan Polda Metro Jaya yang membongkar 127 kasus kejahatan jalanan dalam rentang waktu 1 hingga 22 Mei 2026. Dari operasi senyap tersebut, korps bhayangkara sukses meringkus 173 tersangka.

Apresiasi tersebut disampaikan Juanda saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026). Ia menegaskan bahwa respons cepat kepolisian merupakan manifestasi nyata dari kewajiban Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Ketika kepentingan masyarakat luas terganggu, Polri harus hadir. Ini adalah implementasi dari tugas pokok melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, sekaligus menegakkan hukum," ujar Juanda.

Menurut Juanda, jenis kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sangat merusak psikologis dan rasa aman publik. Oleh sebab itu, tindakan tegas dan terukur di lapangan mutlak diperlukan.

Secara yuridis, ia menjelaskan bahwa mandat Polri dalam menjaga kamtibmas berakar kuat pada Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"UU Kepolisian memberikan kewenangan penuh untuk mengambil tindakan hukum, termasuk hak diskresi. Catatannya, semua wajib berjalan di dalam koridor hukum dan tidak menabrak hak asasi manusia," tegasnya.
Juanda juga mewanti-wanti agar setiap personel di lapangan tetap menjaga profesionalitas dan akuntabilitas. Penegakan hukum sama sekali tidak boleh keluar dari koridor legalitas serta prinsip proporsionalitas.

Di akhir penjelasannya, Juanda menilai keberhasilan Polda Metro Jaya ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak kalah oleh pelaku kriminal di ruang publik.
"Penegakan hukum wajib tegas tetapi terukur. Operasi berskala besar ini membuktikan negara hadir untuk memayungi aktivitas harian warga dari ancaman kriminalitas," pungkasnya.
(Toni Herin )
Editor: Rnt

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...