Langsung ke konten utama

Usman Supratman Raih Suara Terbanyak Pemilihan Anggota BPD Sindangmulya Bekasi

Usman Supratman Raih Suara Terbanyak Pemilihan Anggota BPD Sindangmulya Bekasi


BEKASI –Sidak Informasi .Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, sukses menggelar pemungutan dan penghitungan suara perwakilan Wilayah Dusun 2, Sabtu (23/5). Hasil akhir menetapkan calon nomor urut 1, Usman Supratman, sebagai peraih suara tertinggi.

Pesta demokrasi tingkat dusun yang dipusatkan di SDN Sindangmulya 02 ini berjalan tertib, aman, dan transparan. Antusiasme warga terlihat tinggi sejak pagi hari untuk memilih wakil yang akan menduduki kursi BPD periode 2026–2034.

Berdasarkan data resmi Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara yang ditandatangani Ketua Panitia Ilham Nugraha bersama jajaran KPPS Dusun 2, tercatat total 450 pemilih menggunakan hak suara mereka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 449 suara dinyatakan sah dan 1 suara tidak sah.

Berikut rincian lengkap perolehan suara enam calon anggota BPD Dusun 2 Desa Sindangmulya:
  1. Usman Supratman: 146 suara
  2. Darwanto: 139 suara
  3. Pandi Nuryadi: 91 suara
  4. Endang: 45 suara
  5. Dedi Supriyadi: 23 suara
  6. H. Muhammad Idris: 5 suara
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD, Ilham Nugraha, mengapresiasi partisipasi aktif dan kedewasaan politik warga Dusun 2 sepanjang proses pemilihan.

"Seluruh tahapan berjalan aman, kondusif, dan demokratis. Hasil penghitungan ini menjadi dasar resmi penetapan anggota BPD terpilih untuk mengawal aspirasi masyarakat Sindangmulya selama delapan tahun ke depan," pungkas Ilham.(Rnt)

Postingan populer dari blog ini

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka

Tolak Pengosongan Paksa 3x24 Jam, 119 Penggarap Lahan Sukaresmi Tuntut Keadilan dan Mediasi Terbuka BOGOR, 15 Maret 2026 – Sidak Informasi Sebanyak 119 warga penggarap lahan eks PTPN VIII di Desa Sukaresmi, Kecamatan Sukamakmur, secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap surat perintah pengosongan lahan yang dilayangkan oleh PT Bukit Jonggol Asri (BJA). Melalui surat pernyataan sikap tertanggal 14 Maret 2026, warga mengecam tindakan intimidasi administratif yang memberikan tenggat waktu hanya 3x24 jam untuk meninggalkan lahan garapan seluas 63 hektar tersebut. Perwakilan warga menyatakan bahwa instruksi pengosongan melalui surat nomor 18/BJA-LAND/III/2026 tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan fakta lapangan. Warga menegaskan bahwa mereka adalah masyarakat pribumi yang menggarap lahan dengan itikad baik, bahkan mengeluarkan biaya mandiri sebesar Rp30.000 per meter untuk biaya garapan. "Kami warga masyarakat pribumi ingin diperlakukan dengan cara yang bai...

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat"

Ratusan Juta Rupiah Raib, Warga Muaragembong Diduga Ditipu Investasi Bodong yang Melibatkan Camat" BEKASI – Sidak Informasi.Harapan warga dan perangkat desa di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, untuk mendulang profit instan berakhir tragis. Aplikasi investasi OpalPX yang mereka ikuti resmi tumbang, meninggalkan kerugian masif yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Skandal ini kian memanas setelah nama Camat Muaragembong terseret dan diduga kuat menjadi motor penggerak rekrutmen anggota. Modus Operandi: Iming-iming Profit Harian dalam Skema Ponzi OpalPX beroperasi dengan menjanjikan keuntungan harian dari sesi perdagangan (trading). Hanya dengan modal awal Rp1,8 juta, investor diiming-imingi profit sebesar 1 USD (sekitar Rp16.800) per sesi. Dengan frekuensi dua kali sehari, peserta dijanjikan pendapatan tetap Rp33.600 per hari. Seorang korban yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyetorkan uang tunai melalui oknum Satpol PP berinisial K. "Du...

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Catut Nama dan Rampas Aset Klien, Oknum Leader Agent Properti di Bekasi Dilaporkan ke Polisi BEKASI – Sidak Informasi.Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan perampasan aset menimpa Bapak Ridwan Muttakin dan Ibu Sunarti. Kuasa hukum korban dari kantor hukum Adv. H. AL secara resmi melaporkan seorang oknum leader agen properti berinisial AS ke pihak kepolisian.  Laporan ini terkait dugaan penjualan rumah secara ilegal di Perumahan Mutiara Puri Harmoni 3, Desa Jaya Mulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kronologi: Berawal dari Pinjaman, Berujung Intimidasi Perampasan Aset. Kasus ini bermula saat Ibu Sunarti membutuhkan dana untuk biaya sekolah anak dan meminta bantuan kepada atasannya, saudara Ari Saputra (AS), seorang leader di agen properti "New Win Star" Yang Telah Bekerja Sama Dengan Developer Vista Land Group "Perum. Mutiara Puri Harmoni 3 Di Desa Jaya Mulya Kec. Serang Baru". AS kemudian merekomendasikan Sunarti kepada pihak ...